Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sudut Pandang: Pasal Karet, Pembungkaman Mulut: Tanggapan Kritis terhadap KUHP Baru dalam Perspektif Teori Komunikasi Lasswell

  • account_circle Kristoforus Mage
  • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
  • visibility 127
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kristoforus Mage, Mahasiswa semester 6, IFTK Ledalero.

Undang-undang menjadi landasan konstruktif perpolitikan. Politik tanpa undang-undang dalam sebuah negara tidak lain adalah gejolak untuk menguasai dan dikuasai. Demikian halnya yang terjadi di Indonesia kini: begitu terpampang jelas bahwa undang-undang tidak didefinisikan secara tegas tentang apa yang dilarang, seolah hukum bukan lagi sebagai pagar pelindung, melainkan senjata penguasa. Paradoks ini menghantui kita dalam sejumlah pasal anti-kritik terhadap pemerintah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Apakah pasal-pasal tersebut benar-benar konstitusional? Apakah dalam negara yang demokratis tidak diperlukan ruang pengomunikasian publik yang bebas? Lalu, apa sesungguhnya fondasi warga negara dalam berdemokrasi?

Tatanan Pasal Karet

Pasal 218–229 KUHP Baru memuat ancaman pidana bagi siapa pun yang menyerang kehormatan, harkat, dan martabat Presiden serta Wakil Presiden. Pasal 240–241 memperluas ancaman tersebut ke lembaga-lembaga negara. Selain itu, Pasal 263–264 mengatur tentang penyebaran berita bohong yang berdampak pada keonaran publik.

Kluster ketiga pasal tersebut secara substantif memiliki kesamaan masalah mendasar: ketidakjelasan norma. Kata-kata seperti “menyerang”, “kehormatan”, “berita bohong”, dan “kebenaran” tidak memiliki definisi operasional yang terukur. Batas antara ekspresi yang sah dan ujaran yang dapat dipidana diserahkan sepenuhnya kepada aparat dan hakim untuk diinterpretasikan. Inilah yang disebut sebagai “lubang hitam” normatif celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk membungkam suara oposisi dan kritik publik.

Komunikasi sebagai Hak, Bukan Sekadar Aktivitas

Untuk memahami implikasi pasal-pasal tersebut secara lebih mendalam, kita perlu menempatkannya dalam kerangka teori komunikasi. Harold D. Lasswell (1948) merumuskan model komunikasi yang singkat namun berdaya jangkau luas: “Who says what in which channel to whom with what effect?” Model ini tidak sekadar deskriptif-teknis; ia juga menyentuh persoalan bagaimana pesan bergerak dalam relasi kekuasaan, serta bagaimana bahasa dan wacana publik dapat dimonopoli.

Dalam konteks demokrasi, setiap elemen model Lasswell seharusnya bergerak bebas: (1) Who komunikator adalah warga negara, jurnalis, aktivis, dan akademisi; (2) Says what pesan berupa kritik, pertanyaan kritis, dan penilaian atas kebijakan publik; (3) Channel saluran meliputi media massa, media sosial, dan ruang publik; (4) To whom penerimaadalah publik luas yang berdaulat; dan (5) With what effect, efek berupa terbentuknya akuntabilitas, koreksi kebijakan, dan pembentukan opini.

Secara sistemik, pasal-pasal karet ini menciptakan apa yang dalam literatur hukum dan komunikasi disebut sebagai chilling effect (efek pendinginan): ancaman sanksi yang tidak jelas mendorong orang secara sukarela membatasi ekspresi mereka, bahkan sebelum proses hukum dijalankan.

Membaca Hambatan di Setiap Elemen Komunikasi

Lensa Lasswell membantu kita memetakan secara spesifik bagaimana pasal-pasal tersebut berpotensi menciptakan gangguan (noise) di setiap elemen komunikasi.

Pada level komunikator, jurnalis dan aktivis dihadapkan pada ketidakpastian hukum yang memaksa mereka mempertimbangkan secara serius sebelum menulis laporan investigatif atau mempublikasikan pandangan kritis. Dampak ini tercermin dalam penurunan indeks kebebasan pers yang kerap terjadi di berbagai negara ketika regulasi sejenis diberlakukan.

Pada level pesan, terjadi proses sensor diri: pesan yang berisi koreksi kritis terhadap kebijakan diperhalus, dikerdilkan, bahkan dikaburkan. Secara epistemis, masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang benar dan faktual.

Pada level saluran, media yang mengoperasikan narasi pada topik-topik yang rentan secara hukum cenderung menghindari isu-isu tersebut demi keamanan operasional. Akibatnya, marketplace of ideas ruang persaingan gagasan yang menjadi fondasi demokrasi berubah menjadi corong yang hanya aman untuk narasi yang tidak mengganggu.

Pada akhirnya, efektivitas demokrasi yang bertumpu pada komunikasi efektif antara masyarakat dan penguasa terdistorsi oleh sistem politik yang represif.

Perlunya Pembedaan antara Otoritas dan Otoritarianisme

Argumen pembelaan terhadap pasal-pasal tersebut kerap menyatakan bahwa masyarakat harus bertanggung jawab dalam mengkritik. Namun, argumentasi ini lemah di hadapan prinsip legislasi yang sehat: ketidakjelasan norma adalah cacat legislatif, bukan tanggung jawab yang dibebankan kepada warga negara.

Lebih dari itu, pasal penghinaan terhadap Presiden pada hakikatnya adalah bentuk penghindaran dari akuntabilitas kekuasaan. Dalam sistem demokrasi yang sehat, pejabat publik justru harus tunduk pada kritik publik yang lebih besar dibandingkan warga biasa bukan sebaliknya. Prinsip ini sejalan dengan pemikiran John Stuart Mill dalam On Liberty, yang menegaskan bahwa kebebasan berbicara adalah prasyarat bagi kemajuan intelektual dan moral suatu masyarakat.

Kondisi ini mengingatkan kita pada bentuk Leviathan modern ala Thomas Hobbes: absolutisme kekuasaan diidealkan, masyarakat dijanjikan keamanan dan kenyamanan, sementara kesejahteraan sejati yang mensyaratkan kebebasan berpendapat digantikan dengan ketenangan semu bagi mereka yang memilih diam.

Semestinya, komunikasi yang ekologis dan demokratis dibangun di atas persaingan gagasan, di mana setiap kekeliruan dapat dikoreksi secara terbuka. Komunikasi adalah fondasi yang menopang akuntabilitas demokrasi dan mencegah represi. Kebebasan pers dalam negara demokratis seharusnya tidak dibebani oleh intensi untuk mengontrol cara rakyat mengemukakan hak dan pendapatnya di ruang publik. Komunikasi, dalam konteks ini, harus dipahami sebagai wajah kebinekaan sebagaimana telah disimbolkan dalam Pancasila.

Pada akhirnya, pemerintah yang tidak ingin dievaluasi oleh rakyat, yang menolak mendengar kecemasan warganya, adalah wajah otoritarianisme: sistem politik yang membungkam segala suara dari akar rumput.

Maumere, 2026

  • Penulis: Kristoforus Mage
  • Editor: Redaksi Mataleza

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Beny K. Harman: Pesta Babi yang Menakutkan?

    Beny K. Harman: Pesta Babi yang Menakutkan?

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Beny K. Harman
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Oleh: Benny K. Harman Ketika aparat bergerak cepat membubarkan diskusi dan melarang pemutaran film Pesta Babi, Kolonialisme di Jaman Kita, sebuah pesan benderang sedang dikirimkan oleh penguasa kepada rakyatnya: kalian boleh hidup di negara ini, tapi kalian tidak boleh berpikir. Pelarangan massal terhadap film ini bukan sekadar tindakan sensor birokratis yang kolot. Ini adalah ekspresi ketakutan […]

  • Mahasiswa MBKM Program Studi Ilmu Pemerintahan Resmi Diterima di Desa Oesena: Wujud Nyata Integrasi Akademik dan Pengabdian Masyarakat

    Mahasiswa MBKM Program Studi Ilmu Pemerintahan Resmi Diterima di Desa Oesena: Wujud Nyata Integrasi Akademik dan Pengabdian Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Mataleza
    • visibility 116
    • 0Komentar

    OESENA, 11 Mei 2026 — Sebanyak 16 mahasiswa/i Program Studi Ilmu Pemerintahan yang mengikuti program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) secara resmi diterima oleh Kepala Desa Oesena beserta seluruh perangkat desa dalam kegiatan penerimaan dan pemaparan program kerja yang berlangsung di Kantor Desa Oesena pada Senin, 11 Mei 2026. Kegiatan ini menandai awal pelaksanaan program […]

  • Ketika Kamera Menjadi Mimbar: Kritik atas Kecenderungan Propagandis dalam Film seperti Pesta Babi

    Ketika Kamera Menjadi Mimbar: Kritik atas Kecenderungan Propagandis dalam Film seperti Pesta Babi

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle RD. Patris Allegro
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Oleh : RD Patris Allegro   Film seperti Pesta Babi tidak boleh dibaca hanya sebagai dokumenter biasa. Ia bukan sekadar rangkaian gambar tentang tanah, masyarakat adat, babi, hutan, proyek negara, dan luka ekologis. Ia adalah sebuah tindakan penafsiran. Kamera tidak pernah hanya melihat; kamera memilih, memotong, mendekatkan, menjauhkan, memberi sunyi, memberi musik, memberi wajah, lalu […]

  • PERMEN: Bekerja Sama dan Sama-sama Bekerja, Renungan Harian Katolik 05 Mei 2026

    PERMEN: Bekerja Sama dan Sama-sama Bekerja, Renungan Harian Katolik 05 Mei 2026

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Rm Laurensius Feto, Pr
    • visibility 243
    • 2Komentar

    PERMEN edisi Selasa 5 Paskah – 05 MEI 2026 –  Bekerja Sama dan Sama-Sama Bekerja Inspirasi: Kis 14:19-28 ; Yohanes 14:27-31a Paulus dan Barnabas buat sesuatu yang membuka mata hati penikmat Permen akan pentingnya bekerja dalam tim. Yah, dalam perjalanan misi pewartaan, keduanya mengangkat para penatua jemaat untuk memimpin jemaat kristiani yang mereka dirikan. Mereka […]

  • Buah dari Jalan Panjang Sebuah Proses

    Buah dari Jalan Panjang Sebuah Proses

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Mataleza
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Perjalanan SMPSK Kotagoa Boawae dalam mengikuti Turnamen SMATER NDAO CUP merupakan bagian dari proses pembinaan yang panjang, terencana, dan berkesinambungan. Keikutsertaan dalam ajang ini tidak semata-mata dimaknai sebagai upaya untuk meraih kemenangan dalam waktu singkat, melainkan sebagai sarana strategis dalam mengembangkan potensi peserta didik secara utuh, baik dari aspek keterampilan, karakter, maupun mentalitas bertanding. Sekolah […]

  • Puisi-puisi Alvarez Keupung: Tiga Rindu, Roh, Menulis Diri, Jejak dan Sepi yang Berisik

    Puisi-puisi Alvarez Keupung: Tiga Rindu, Roh, Menulis Diri, Jejak dan Sepi yang Berisik

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Alvarez Keupung
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Oleh: Alvares Keupung adalah seorang pegiat entertain ( MC ) dengan brandnya “Sang Penutur”, berdomisili di Ende.   TIGA RINDU Rindu ini tiba – tiba datang Untuk ayah yang selalu tenang dalam diam Setelah wajahnya tak pernah kutemukan lagi Bahkan pada mimpi yang dihembuskan angin sekalipun Serasa aku kehilangan jejak pencarian ribuan tahun Rindu ini […]

expand_less