Memori Kolektif Kerusuhan Mei 1998: Pewarisan Ingatan tentangan Kekerasan terhadap komunitas Tionghoa
- account_circle Julianti Nainggolan Parhusip
- calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
- visibility 34
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh: Julianti Nainggolan Parhusip
“Melupakan mereka yang telah meninggal sama dengan membunuh mereka untuk kedua kalinya.” -Elie Wiesel
Suatu peristiwa mungkin telah berlalu secara fisik, tetapi dampaknya dapat terus hidup dalam ingatan mereka yang mengalaminya. Kerusuhan Mei 1998 menjadi gambaran bahwa kekerasan tidak hanya menimbulkan kerusakan fisik & kerugian materi, tetapi juga meninggalkan trauma sosial yang berkepanjangan. Peristiwa ini berlangsung di tengah krisis ekonomi & gejolak politik yang mengiring keruntuhan orde baru. Situasi tersebut diwarnai oleh penjarahan, pembakaran, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya.
Dalam kejadian ini, warga keturunan tionghoa menjadi salah satu kelompok yang mengalami kekerasan bernuansa rasial. Perempuan tionghoa juga menghadapi kerentanan khusus berupa kekerasan seksual. Temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) menjadi salah satu sumber dokumentasi penting yang menunjukkan bahwa kekerasan tersebut merupakan bagian dari kenyataan sejarah yang perlu dikaji secara serius, bukan sekadar informasi yang muncul di tengah situasi yang tidak terkendali. Akan tetapi, pembahasan mengenai kerusuhan Mei 1998 tidak cukup berhenti pada kronologi peristiwa, tetapi juga perlu memperhatikan cara masyarakat mengingat dan mewariskan pengalaman tersebut kepada generasi selanjutnya.
Dalam konteks ini, memori kolektif merujuk pada ingatan bersama yang terbentuk & dipertahankan melalui penuturan pengalaman, dokumentasi, kegiatan peringatan, serta diskusi di ruang publik. Penyampaian ingatan mengenai kekerasan yang dialami komunitas Tionghoa hendaknya mendorong tumbuhnya empati & pemahaman sejarah, bukan justru mempertahankan rasa takut maupun prasangka antarkelompok. Oleh sebab itu, pembelajaran sejarah yang kritis, penghargaan terhadap pengalaman para penyintas, dan keberadaan ruang publik untuk mengenang peristiwa masa lalu perlu dijaga. Upaya tersebut penting agar pengalaman korban tetap menjadi bagian dari ingatan kolektif & tidak terabaikan dalam perjalanan sejarah bangsa.
Kekerasan Rasial dan Luka dalam Ingatan Bersama
Untuk memahami kekrasan Mei 1998, krisis ekonomi tidak dapat ditempatkan sebagai satu-satunya penjelasan. Kajian Chandra Linsa Hikmawati menunjukan adanya hubungan antara kekerasan terhadap perempuan tionghoa dengan diskriminasi struktural & prasangka rasial yang sudah terbentuk sebelumnya. Dalam keadaan tersebut, perbedaan identitas digunakan untuk menempatkan komunitas Tionghoa sebagai kelompok yang dianggap berada di luar masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, gejolak ekonomi perlu dipahami sebagai konteks terjadinya kerusuhan, bukan pembenaran bagi penyerangan terhadap kelompok etnis tertentu.
Kerentanan perempuan Tionghoa menjadi lebih kompleks karena kekerasan yang mereka hadapi berkaitan dengan identitas etnis sekaligus gender. Berdasarkan temuan TDPF yang dikutip BBC, sebanyak 85 korban kekerasan seksual berhasil diverifikasi dan sebagian besarnya merupakan perempuan Tionghoa. Jumlah itu mencakup beberapa bentuk kekerasan seksual, sehingga tidak tetap apabila seluruhnya disebut sebagai satu kategori kekerasan yang sama. Selain itu, angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan jumlah keseluruhan korban karena proses pelaporan & verifikasi mengahdapi berbagai hambatan.
Pengalaman tersebut perlu memperoleh tempat dalam penulisan sejarah Reformasi. Jika Mei 1998 hanya diceritakan sebagai masa pergantian kekuasaan, penderitaan warga sipil berisiko tersisih dari perhatian. Perubahan politik memang penting untuk dipahami, tetapi pemahaman itu belum lengkap tanpa mempertimbangkan keselamatan, martabat, dan kehidupan masyarkat yang menjadi korban. Atas dasar itu, sejarah Reformasi sebaiknya tidak memisahkan pencapaian politik dari hara kemanusiaan yang menyertainya.
Pewarisan Ingatan & Hak Penyitas untuk Memilih
Salah satu tantangan dalam menjaga ingatan tentangan Mei 1998 adalah tidak semua orang mampu / bersedia menceritakan pengalamannya. Komnas perempuan menjelaskan bahwa trauma yang dialami korban dan keluarga turut menyebabkan mereka memilih diam. Keadaan ini kemudian dapat digunakan oleh pihak tertentu untuk menyangkal kekerasan yang telah didokumentasikan. Padahal, keengganan korban untuk tampil di ruang publik tidak membatalkan keberadaaan bukti dan hasil penyelidikan.
Persoalan tersebut menuntut pendekatan yang berhati-hati dalam pewarisan ingatan antargenerasi. Generasi muda membutuhkan pengetahuan tentang masa lalu, tetapi kebutuhan itu tidak boleh menjadi alasan untuk mendesak penyintas mengulang pengalaman yang menyakitkan. Kesediaan bercerita harus muncul dari keputusan penyitas sendiri. sebaliknya, keputusan untuk tidak membagikan pengalaman pribadi perlu dihormati tanpa mengurangu pengakuan terhadap penderitaan yang dialaminya.
Karena itu, pemeliharan ingatan tidak selayaknya menjadi beban keluarga korban semata. Penelitian, arsip, pemberitaan yang bertanggung jawab, dan kegiatan pendidikan dapat menyediakan pengetahuan bagi masyarakat tanpa mengharuskan setiap peyintas memberikan kesaksian terbuka. Pendekatan semacam ini menempatkan kepentingan sejarah berdampingan dengan kebutuhan perlindungan dan pemulihan korban, sebagaimana ditekankan oleh Komnas perempuan.
Pewarisan ingatan juga harus membedakan tanggungjawab pelaku dari identitas kelompok. Mengenang kekerasan terhadap komunitas Tionghoa bukan berarti menuduhkan kesalahan kepada seluruh anggota etnis lain. Pertanggungjawaban harus diarahkan berdasarkan tindakan & antarmasyarakat, bukan sumber permusuhan baru. Generasi berikutnya perlu meminta pengetahuan mengenai ketidakadilan sekaligus kemampuan untuk menolak penghakiman secara kolektif.
Pendidikan Sejarah & Ruang Peringatan
Pendidikan memiliki peran penting untuk membantu generasi muda memahami tragedi Mei 1998. Pembelajarannya sebaiknya tidak dibatasi pada tanggal kejadian, perubahan pemerintahan, atau kerugian material. Pelajar juga perlu diajak menelaah bagaimana prasangka terbentuk & bagaimana kelompok minoritas dapat menjadi sasaran dalam situasi krisis. Kajian mengenai penindasan berlapis terhadap perempuan Tionghoa memebrikan landasan untuk membahas pertemuan antara diskriminasi etnis dan kekerasan berbasis gender.
Pembahasan tersebut dapat dilakukan dengan memperbandingkan laporan resmi, penelitian akademik, dan kesaksian yang diterbitkan dengan memperhatikan kepentingan penyintas. Apabila ditemukan perbedaan data/keterbatasan dokumentasi, persoalan itu perlu dijelaskan melalui konteks pengumpulan bukti. Sikap kritis tidak berarti menolak seluruh peristiwa hanya karena tidak setiap pengalaman dapat dicatat secara lengkap. Dalam kasus Mei 1998, trauma, ketakutan, dan perpindahan korban merupakan bagian dari hambatan pendokumentasian yang perlu dipahami.
Pewarisan ingatan juga harus menghindari pemberian kesalahan secara menyeluruh kepada kelompok etnis lain. Tanggung jawab/kekerasan perlu ditujukan pada pihak yang terbukti melakukan/bertanggungjawab atas tindakan tersebut, bukan dibebankan kepada suatu identitas kolektif. Dengan prinsip ini, pendidikan sejarah dapat diarahkan untuk membangun penolakan terhadap rasisme & kekerasan, bukan memperkuat batas permusuhan antarkelompok.
Menghubungkan Ingatan dengan Pemenuhan Hak Korban
Kegiatan mengenang memiliki arti yang terbatas apabila tidak dihubungkan dengan kebutuhan nyata korban. Komnas perempuan menekankan perlunya tindak lanjut negara terhadap temuan TGPF serta pemenuhan hak korban atas penanganan & pemulihan. Perhatian tersebut mencakup kesehatan fisik & psikis, keadaan ekonomi, serta kebutuhan korban atas penanganan dan pemulihan. Karena itu, peringatan tidak dapat menggantikan kewajiban negara, tetapi dapat menjadi sarana untuk terus mengingatkan tanggung jawab tersebut.
Hubungan antara ingatan dan keadilan menentukan arah pewarisan sejarah. Apabila generasi berikutnya hanya diperkenalkan pada kisah penderitaan, tragedi dapat dipahami sebagai kemalangan yang tidak memiliki kaitan dengan tanggung jawab sosial. Sebaliknya, ketika pengalaman korban dibicarakan bersama hak atas perlindungan, pemulihan, dan pertanggungjawaban, sejarah menjadi dasar untuk menilai kehidupan bersama. Mengingat, dalam pengertian ini, bukan sekadar mengetahui bahwa kekerasan pernah terjadi, melainkan memahami kewajiban untuk tidak membiarkan pola serupa kembali berkembang.
Kesimpulan
Memelihara memori kolektif Kerusuhan Mei 1998 berarti memberikan ruang yang layak bagi pengalaman komunitas Tionghoa dalam sejarah Indonesia. Upaya ini perlu mencakup pengakuan terhadap kekerasan yang dialami korban, penghormatan terhadap pilihan penyintas, dan penyampaian pengetahuan secara bertanggung jawab. Pewarisan ingatan tidak ditujukkan untuk mempertahankan permusuhan, melainkan untuk membangun kehidupan bersama yang lebih manusiawi. Oleh sebab itu, kegiatan mengenang harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak korban & penolakan terhadap diskriminasi. Arti penting ingatan tentang 1998 pada akhirnya terletak pada kemampuannya mendorong masyarakat untuk melindungi martabat setiap orang, terutama ketika perbedaan identitas digunakan sebagai alasan untuk membenarkan kekerasan.
Daftar Pustaka
Amindoni, A. (2024, 14 Mei). Kerusuhan Mei 1998:’26 tahun masalah kekerasan seksual terhadap perempuan Indonesia disangkal’. BBC News Indonesia.
Hikmawati, C. L. (2017). Operasi berlapis perempuan etnis Tionghoa: Pemerkosaan massal terhadap perempuan etnis Tionghoa dalam Tragedi Mei 1998 di Jakarta. Jurnal Politik, 2(2), Artikel 4.
https://doi.org/10.7454/jp.v2i2.1117
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2022, 13 Mei). Merawat ingatan Tragedi Mei 98: Mencegah keberulangan tragedi kekerasan seksual melalui pengesahan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual[Siaran pers].
- Penulis: Julianti Nainggolan Parhusip
- Editor: Redaksi Mataleza

Saat ini belum ada komentar