INDONESIA DARURAT KEKERASAN FISIK: LOGIKA “DI BAWAH TELAPAK KAKI”
- account_circle Filmon Hasrin
- calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
- visibility 263
- comment 4 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sejak Indonesia merdeka pada 1945, harapannya jelas: terbebas dari kekerasan fisik dan konflik bersenjata. Namun, realitas berbicara lain. Kekerasan justru terus hadir dalam berbagai bentuk dan periode. Sejarah mencatat pembunuhan aktivis seperti Tan Malaka, hilangnya Widji Thukul pada era Orde Baru, hingga tragedi kekerasan massal 1965 dan 1998. Peristiwa-peristiwa tersebut bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan cermin rapuhnya penghormatan terhadap kehidupan manusia.
Situasi ini belum sepenuhnya berubah. Di masa kini, kekerasan masih muncul dalam demonstrasi yang berujung korban maupun serangan terhadap aktivis (YLBHI, 16/03/06). Padahal, secara hukum, larangan menghilangkan nyawa telah diatur tegas dalam Pasal 338 KUHP. Dalam perspektif Hak Asasi Manusia, setiap individu memiliki hak hidup dan perlindungan sejak lahir tanpa membedakan latar belakang apa pun. Dengan kata lain, tidak ada justifikasi yang dapat membenarkan tindakan kekerasan.
Seharusnya, sejarah kelam menjadi pelajaran kolektif. Memahami peristiwa-peristiwa tragis mestinya mendorong masyarakat untuk berpikir lebih jernih dan bertindak lebih bijak. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Indonesia masih berada dalam situasi yang dapat disebut darurat kekerasan fisik. Fenomena ini tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga merambah ruang privat. Pelakunya pun lintas usia remaja, orang dewasa, bahkan orangtua.
Secara konseptual, kekerasan merupakan tindakan yang dilakukan secara sengaja oleh pihak yang memiliki posisi lebih kuat terhadap pihak yang lebih lemah, dengan tujuan atau dampak menimbulkan penderitaan. Bentuknya bisa berupa kekuatan fisik seperti memukul, menendang, hingga penggunaan senjata tajam yang berujung pada luka serius atau kematian. Dalam praktiknya, kekerasan tidak hanya bersifat spontan, tetapi sering kali dipicu oleh kegagalan mengelola emosi dan konflik.
Berbagai kasus memperlihatkan betapa dekatnya kekerasan dengan kehidupan sehari-hari. Tawuran pelajar di sejumlah daerah, misalnya, menunjukkan bahwa kekerasan telah menjadi bagian dari dinamika remaja. Penggunaan senjata tajam dalam konflik antar pelajar memperlihatkan eskalasi yang mengkhawatirkan (MetroTVNews.com, 17/04/06). Fenomena ini menandakan bahwa ruang pendidikan belum sepenuhnya berhasil menanamkan nilai-nilai damai dan penghargaan terhadap kehidupan.
Data dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) semakin menegaskan kondisi ini. Dalam periode Juli 2024 hingga Juni 2025, tercatat ratusan peristiwa kekerasan yang melibatkan aparat penegak hukum. Kasus penembakan mendominasi, disusul penganiayaan, penangkapan sewenang-wenang, dan pembubaran paksa. Bahkan, terdapat puluhan kasus pembunuhan di luar proses hukum. Fakta ini menunjukkan bahwa kekerasan tidak hanya terjadi di masyarakat sipil, tetapi juga dalam institusi yang seharusnya menjadi pelindung.
Kondisi serupa juga ditemukan di lingkungan militer. Catatan KontraS menunjukkan adanya puluhan kasus kekerasan dan pelanggaran HAM oleh personel TNI dalam satu tahun terakhir. Beberapa di antaranya melibatkan tindak pidana berat, termasuk pembunuhan (detiknews. 12/01/06). Fenomena ini menegaskan bahwa persoalan kekerasan tidak dapat dilihat secara parsial, melainkan sebagai masalah struktural yang melibatkan berbagai lapisan.
Di sisi lain, kekerasan dalam rumah tangga juga menunjukkan angka yang tinggi. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) hingga Juli 2025 mencatat lebih dari 15 ribu kasus kekerasan, dengan ribuan di antaranya merupakan kekerasan seksual. Mayoritas korban adalah anak usia 13 hingga 17 tahun. Ironisnya, hampir sepuluh ribu kasus terjadi di lingkungan rumah tangga ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi individu.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa kekerasan telah melampaui batas usia, ruang, dan status sosial. Siapa pun dapat menjadi pelaku maupun korban. Bahkan, orang dewasa yang seharusnya menjadi teladan justru kerap terlibat dalam tindakan kekerasan. Kondisi ini mencerminkan krisis yang lebih dalam, yakni krisis moral, etika, dan cara berpikir.
Dampak kekerasan tidak dapat dianggap remeh. Bagi anak dan remaja, kekerasan mengganggu perkembangan fisik, mental, dan akademik. Trauma yang ditimbulkan dapat bertahan dalam jangka panjang dan memengaruhi kualitas hidup. Bagi orang dewasa, kekerasan juga membawa konsekuensi psikologis dan sosial yang serius. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menurunkan kualitas sumber daya manusia dan memperlemah kohesi sosial.
Dalam konteks ini, istilah “logika di bawah telapak kaki” menjadi relevan. Ungkapan tersebut menggambarkan situasi ketika nalar tidak lagi berfungsi sebagai pengendali tindakan. Emosi seperti marah, takut, cemas, dan frustrasi mengambil alih, sehingga individu bertindak tanpa pertimbangan rasional. Tekanan ekonomi, konflik relasi, maupun persoalan pekerjaan sering dijadikan alasan pembenar, meskipun pada dasarnya kekerasan tetap tidak dapat diterima.
Ketika logika tidak lagi membimbing emosi, maka kekerasan menjadi pilihan yang dianggap wajar. Di sinilah letak persoalan utamanya: melemahnya kemampuan berpikir kritis dan reflektif dalam menghadapi masalah. Individu cenderung mengambil jalan pintas, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang dari tindakannya.
Karena itu, penguatan literasi menjadi sangat penting. Literasi tidak sekadar kemampuan membaca dan menulis, tetapi juga kemampuan memahami, menganalisis, dan merefleksikan informasi. Melalui literasi, individu dapat memperluas perspektif, mengasah empati, dan menemukan alternatif penyelesaian konflik yang lebih konstruktif.
Budaya membaca dan berdiskusi perlu dihidupkan kembali. Ruang dialog yang sehat memungkinkan pertukaran gagasan dan pengelolaan perbedaan secara damai. Sebaliknya, ketika masyarakat menjauh dari literasi dan dialog, kemampuan berpikir akan melemah, sehingga emosi lebih mudah mendominasi.
Nilai-nilai dasar seperti menghormati hak asasi manusia, membangun empati, dan menyelesaikan konflik secara damai atau sikap rekonsiliasi sebenarnya telah diajarkan sejak pendidikan dasar. Namun, nilai-nilai tersebut sering kali tidak terinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari. Akibatnya, individu kehilangan pedoman dalam bertindak ketika menghadapi tekanan atau konflik.
Dalam konteks ini, literasi juga berkaitan dengan kecakapan hidup. Pengetahuan yang memadai membantu individu menghadapi berbagai persoalan secara rasional dan terukur. Dengan demikian, literasi tidak hanya meningkatkan kualitas intelektual, tetapi juga membentuk karakter dan kepekaan sosial.
Penguatan literasi, tentu saja, bukan satu-satunya solusi. Namun, langkah ini merupakan fondasi penting untuk membangun masyarakat yang lebih rasional, empatik, dan inklusif. Tanpa itu, kekerasan akan terus berulang sebagai respons instan terhadap setiap persoalan.
Indonesia tidak kekurangan aturan hukum. Namun, penegakan hukum dan kesadaran kolektif masih menjadi pekerjaan rumah besar. Lebih dari itu, yang dibutuhkan adalah upaya bersama untuk menempatkan nilai kemanusiaan sebagai dasar dalam setiap tindakan.
Pada akhirnya, mengatasi kekerasan bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga membangun cara berpikir yang sehat dalam masyarakat. Logika harus kembali ditempatkan sebagai penuntun tindakan, bukan diletakkan “di bawah telapak kaki.” Tanpa perubahan cara berpikir, kekerasan akan terus menjadi bayang-bayang dalam kehidupan berbangsa.
Jakarta, 2026
Filmon Hasrin, Pengajar & Penulis
- Penulis: Filmon Hasrin
- Editor: Fian N

Semangat terus pakkk
29 April 2026 11:29 amSiapp, Terima kasih.
3 Mei 2026 10:00 pmmantap pak, semangat selalu!
23 April 2026 6:08 pmTerima kasih sudah membaca.
24 April 2026 8:46 am