NADIEM: Siapa yang Order?
- account_circle Nury Sybli
- calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
- visibility 84
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Rabu, 13 Mei 2026. Pengadilan Tipikor Jakarta berubah jadi panggung absurditas hukum.
Mantan Mendikbudristek, dituntut 18 tahun penjara, denda Rp.1 miliar, plus uang pengganti Rp5,6 triliun subsider 9 tahun kurungan. Kalau ditotal, hukumannya seperti ingin mengubur seseorang hidup-hidup: 27,5 tahun.
“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan,” kata Nadiem seusai sidang. Dan memang, siapa pun yang masih punya sedikit akal sehat pasti bertanya: ini proses hukum atau eksekusi pesanan?
Saya tidak mengenal Nadiem secara pribadi. Juga tidak mengenal istrinya, Franka Makariem. Tapi saya mengikuti perjalanan mereka. Dua anak muda cerdas, keren dari keluarga yang dikenal menghargai pendidikan dan menjaga nama baik.
Sejak mendirikan “GoTo” atau Gojek saya menghormati Nadiem. Bukan karena statusnya, tapi karena idenya membuka jalan hidup bagi jutaan orang kecil. Banyak keluarga Indonesia bisa makan dengan cara terhormat karena ada ojek online, kurir, UMKM digital, dan ekonomi yang bergerak dari bawah. Saya salah satu yang bahagia dengan adanya gojek.
Saat dia masuk kabinet jadi Menteri Pendidikan, jujur saya sempat underestimate. Saya bahkan beberapa kali mengkritiknya. Saya merasa dia terlalu “Jakarta”, terlalu korporat, kurang menyentuh anak-anak pinggiran dan perbatasan.
Tapi hari ini, melihat dia diperlakukan seperti bandar narkoba kelas kakap, saya justru bertanya: negara ini sedang mencari keadilan atau sedang mencari tumbal? Siapa pemesannya?
Kasus Chromebook ini sejak awal sudah terasa janggal. Ajaib dan Gaib. Angka kerugian berubah-ubah seperti harga cabai di pasar. Dari Rp 2,1 triliun, meloncat ke sana-sini, sampai akhirnya publik bingung: sebenarnya yang kacau kasusnya atau otak para penuntutnya?
Sidang dakwaan dimulai 5 Januari 2026 setelah drama kesehatan Nadiem yang kurang mendukung. Setiap persidangan banyak kalangan professional, wartawan senior, Ojol, kerabat Nadiem, selebritas hadir memberikan dukungan. Tapi tak nampak satupun politisi. Beberapa sidang terakhir pakar pakar Hukum turut membersamai sidang Nadiem yang tergolong kasus ajaib ini.
Dan ternyata makin lama persidangan berjalan, makin terlihat bahwa para JAKSA Penuntut tidak memahami substansi dakwaannya sendiri.
Dua contoh paling fatal:
1. Jaksa tidak memahami aturan lock-up period saat IPO Gojek/”GoTo” pada 11 April 2022. Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pendiri perusahaan dilarang menjual saham dalam periode tertentu. Tapi Jaksa tetap ngotot membangun narasi bahwa Nadiem menjual saham saat sudah menjadi Menteri.
2. Jaksa juga gagal memahami soal founders tax sebesar 0,5 persen yang dibayar Nadiem. Itu bukan pajak hasil penjualan saham, melainkan kewajiban pendiri perusahaan saat IPO. Bahkan tarif pajak final saham di pasar modal saja cuma 0,1 persen.
Fatal? Sangat. Karena dari kekeliruan dasar itulah dibangun tuduhan bahwa Nadiem mengeruk keuntungan pribadi dari proyek Chromebook.
Pertanyaannya: kalau fondasi logikanya saja runtuh, bagaimana bisa tuntutannya malah dibuat seganas itu?
Ini bukan lagi sekadar salah tafsir hukum. Ini terlihat seperti semangat menghukum mati karakter seseorang.
Jaksa seperti datang bukan membawa semangat “pro justicia”, tapi semangat “pokoknya harus masuk”.
Tidak peduli fakta sidang.
Tidak peduli logika.
Tidak peduli rasa keadilan.
Yang penting: Nadiem harus jatuh dan mampus.
Siapa sebenarnya yang ORDER?
Siapa yang begitu berkepentingan menjadikan Nadiem sebagai simbol pesakitan nasional? Segitu dendamnya pada Nadiem.
Ahli Hukum Todung Mulya Lubis memberikan pernyataan bahkan terdengar sangat keras:
«“Ini tuntutan yang insane. Logika jaksa adalah logika penghukuman, bukan logika keadilan.”»
Dan memang terasa sekali. Asas praduga tak bersalah sekarang tinggal slogan dekorasi ruang sidang. Dipasang untuk dipotret, bukan dijalankan.
Padahal tugas Jaksa bukan sekadar memenangkan perkara. Tugas Jaksa adalah menghadirkan keadilan. Bahkan menuntut bebas jika bukti tidak cukup.
Sedangkan hakim memikul tanggung jawab paling berat: memastikan palu tidak berubah jadi alat balas dendam politik.
Karena ketika hukum mulai dipakai untuk menghabisi orang, negara hukum pelan-pelan berubah jadi negara ketakutan.
Hari ini orang melihat kasus .
Kemarin .
Besok siapa lagi?
Apa yang dialami Nadiem, Franka bisa jadi akan dialami kita.
Kalau semua perkara diproses dengan semangat “punitive”, dengan target menghancurkan, bukan mencari kebenaran, maka yang runtuh bukan cuma kepercayaan pada pengadilan. Yang runtuh adalah cita-cita Indonesia sebagai negara hukum.
Dan mungkin benar seperti judul buku :
“The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse.”
Bukan hanya Mahkamah Agung yang runtuh. Tapi rasa percaya rakyat bahwa keadilan masih punya rumah di negeri ini. Saya bersama Nadiem dan Ibam.
….
Nury Sybli, Alumni UIN Jakarta. Sosok Perempuan pahlawan literasi bagi Suku Baduy. Memulai karirnya di bidang jurnalistik pada tahun 2001 yakni sebagai reporter di Media Nasional di Jakarta. Lalu, pada taun 2004 hingga 2010 menjadi reporter ekonomi di kantor berita Reuters. Nury dikenal sebagai ibu baca tulis Suku Baduy Luar. Nury selalu meluangkan waktu berkeliling Indonesia mengajak sebanyak mungkin orang mencintai buku dan mencintai lingkungan.
- Penulis: Nury Sybli
- Editor: Redaksi Mataleza

Saat ini belum ada komentar