Proyek Food Estate dalam Nalar The Othering of Nature
- account_circle Benyamin Chintyano Meo
- calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
- visibility 144
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh: Benyamin Chintyano Meo. Mahasiswa IFTK Ledalero
Di tengah kecemasan global terhadap krisis iklim dan ancaman kelangkaan pangan, Indonesia mengambil langkah agresif melalui program Food Estate (Lumbung Pangan Nasional). Kebijakan ini digadang-gadang sebagai strategi hulu-hilir untuk memperkuat ketahanan pangan nasional melalui penanaman komoditas skala industri seperti padi, singkong, jagung, dan tebu. Namun, di balik narasi megah modernisasi pertanian tersebut, terdapat realitas ekologis yang kelam: pembabatan hutan alam berskala masif yang meicu deforestasi parah di berbagai daerah, mulai dari Sumatra, Kalimantan, hingga ujung timur Papua.
Secara Fundamental, kebijakan yang mengorbankan ekosistem demi target produksi mencerminkan patologi komunikasi lingkungan yang mendalam. Untuk membedah fenomena ini, teori The Othering of Nature (Alam Sebaga yang Lain) yang dicetuskan oleh Profesor Komunikasi Ekokultural, Tema Milstein, menyediakan pisau analisis yang sangat tajam. Milstein berargumen bahwa cara manusia berkomunikasi dengan alam melalui berbagai metode, seringkali mengonstruksikan alam sebagai entitas yang terpisah, inferior, dan sepenuhnya berada di bawah kendali manusia.
Opini ini akan menganalisis bagaimana proyek Food Estate di Indonesia beroperasi di atas fundasi cara berpikir othering tersebit. Melalui pendekatan kualitatif-reflektif yang didukung data empiris terkini, opini ini akan berusaha melihat bagaimana reduksi alam menjadi sekadar komoditas industri berujung pada krisis ekologis dan peminggiran struktural masyarakat adat.
The Othering of Nature: Dokrin Penakluk Ruang Hidup
Teori Teme Miltein berakar pada kritik terhadap dualisme kartesian yang memisahkan manusia dari alam secara dikotomis. Dalam bingkai The Othering of Nature, alam diposisikan sebagai yang lain (the other). Ia kehilangan agensi instruksinya dan tidak lagi diakui sebagai sebuah sistem kehidupan yang utuh (the greater-human world). Sebaliknya, alam diturunkan derajatnya menjadi objek pasif yang menunggu untuk ditaklika, dimodifikasi, dan dieksploitasi demi kenyamanan utilitas manusia.
Dalam implementasi Food Estate, cara pandang othering ini terwujud secara nyata melalui bahasa dan retorika pembangunan. Pemerintah dan korporasi kerap menggunakan pelabelan linguistic seperti lahan tidur, hutan terdegradasi, atau kawasan tidak produktif untuk menjustifikasi pembongkaran hutan tropis. Eufemisme ini secara halus mencuci kesadaran publik, solah-olah hutan yang berdiri tegak adalah ruang kosong yang tidak berguna sebelum disentuh oleh alat berat dan teknologi modern.
Mistein mengingatkan bahwa ketika alam sukses didefinisikan sebagai objek inferior, maka segala tindakan destruktif terhadapnya tidak lagi dianggap sebagai kejahatan ekologis, melainkan sebagai bentuk penyelamatan atau pemberdayaan demi kepentingan manusia. Proyek Food Estate berjalan dengan nalar maskulin: sebuah keyakinan bahwa ketahanan pangan hanya bisa dicapai dengan cara menjinakkan hutan alam yang liar menjadi bentangan monokultur yang seragam.
Deforestasi Masif: Angka Riil Eksploitasi Ekologis
Ketika paradigma othering disuntikan ke dalam Proyek Strategis Nasional (PNS), dampak ekologis yang dihasilkan tidak lagi berupa potensi risiko melainkan kerusakan nyata yang terukur. Laporan dari Strategic Enyironmental and Social Assessment (SESA) yang dirilis oleh Bappenas menunjukkan bahwa proyek ekosistem skala besar di kawasan sensitive termasuk Papua selatan, menempati skor penilaian sosial-ekologis terendah karena tingginya potensi destabilitas lingkungan hidup.
Data dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat memaparkan potret yang mencengangkan mengenai pembabatan hutan di wilayah Merauke, khususnya di sekitar Kampung Wanam dan Kampung Sernayab. Proyek lumbung pada pangan dan energi di wilayah ini menargetkan luasan komoditas tebu dan padi nasional hingga mencapai 1 juta hektar, ditambah pengembangan etanol sebesar 500.000 hektar. Jika diakumulasi, total alokasi lahan untuk proyek ini mangonsumsi hampir 25% atau seperempat dari seluruh wilayah administrasi Kabupaten Merauke.
Pembongkaran hutan dalam skala kuantum ini memicu hilangnya keanekaragaman hayati secara permanen, melepaskan cadangan karbon dalam jumlah raksasa ke atmosfer, dan merusak tata air regional. Kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah, menjadi bukti empiris yang fatal. Ribuan hektar hutan tropis dibabat habis untuk proyek Food Estate singkong, namun yang terasa saat ini hanyalah hamparan lahan gundul yang gagal panen, tanah yang mengalami erosi parah, serta peningkatan frekuensi bencana banjir yang merendam pemukiman warga di hilir sungai. Kegagalan ini menunjukkan bahwa ketika alam diperlakukan sebagai objek mekanistik tanpa menghormati hukum ekologisnya, alam akan memberikan umpan balik destruktif kepada manusia.
Gastrokolonialisme dan Pemusnahan kearifan Lokal
Dampak dari nalar the othering of nature tidak hanya memutilasi vegetasi hutan, melainkan juga menghancurkan struktur sosial manusia yang hidup selaras di dalamnya. Bagi komunitas masyarakat adat di Papua (seperti suku Marind) maupun Dayak di Kalimantan, hutan bukanlah komoditas ekonomi belaka. Hutan adalah ruang spiritual, identitas kebudayaan, dan penyedia pangan berdaulat yang telah menghidupi mereka secara turun-temurun.
Ketika negara memaksa masuknya korporasi pertanian monokultur, terjadilah apa yang disebut sebagai gastrokolonialisme: sebuah imperialisme pangan di mana sistem pangan lokal dihancurkan dan digantikan secara paksa oleh standardisasi industry modern. Pembabatan hutan sagu untuk digantikan dengan tanaman padi atau tebu adalah bentuk nyata penindasan ekokultural. Sagu yang merupakan simbol resiliensi pangan lokal dan adaptif terhadap rawa-rawa disingkirkan karena dianggap primitive, sementara padi yang membutuhkan input kimia tinggi dipaksa sebagai standar kemajuan.
Lebih jauh lagi, studi hukum lingkungan menunjukkan bahwa proyek Food Estate di Merauke kerap mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), hak masyarakat adat untuk memberikan atau menolak persetujuan atas proyek yang menyentuh wilayah adat mereka tanpa paksa. Dengan menabrak hak ulayat ini, negara memosisikan masyarakat adat sebagai perpanjangan tangan dari alam yang liar tadi : sama-sama diposisikan sebagai the other yang harus disingkirkan atau dipaksa tunduk dem jalannya roda pembangunan kapitalistik.
Menuju Komunikasi Ekokultural yang Inklusif
Melanjutkan proyek Food Estate dengan cara pandang yang sama hanya akan mempercepat laju katastrofe ekologis di Indonesia. Diperlukan dekonstruksiradikal terhadap diskursus pwmbangunan kita. Tema Milstein menawarkan alternative berupa ecocultural interconnection (saling keterhubungan ekokultural), sebuah kesadaran bahwa manusia bukanlah entitas terpisah yang menguasai alam, melainkan bagian integral dari jaringan kehidupan itu sendiri.
Ketahanan pangan sejati tidak semestinya dibangun di atas fondasi deforestasi masif yang merusak masa depan planet. Negara harus mulai mendengarkan sains ekologi dan kearifan tradisional. Diversifikasi pangan berbasis agroforestri dan perlindungan terhadap system pangan lokal yang sudah eksis jauh lebih efektif dan minim risiko dibanding memaksakan mega-proyek monokultur terpusat pada yang rentan gagal dan merusak iklim.
Kebijakan Food Estate di Indonesia menjadi preseden buruk bagaimana nalar The Othering of Nature diimplementasikan ke dalam regulasi negara. Pembabatan hutan berskala besar di Papua, Kalimantan, dan wilayah lainnya membuktikan bahwa alam masih dipandang sekedar sebagai ruang kosong dan objek eksploitasi yang inferior. Data dari Bappenas dan lembaga pemantau independen mempertegas bahwa proyek ini memicu krisis ekologis yang parah mulai dari deforestasi massif hingga bencana hidrometeorologi yang diperparah oleh praktik gastrokolonialisme terhadap masyarakat adat. Untuk itu, Indonesia harus segera menghentikan pendekatan penaklukan ekologis ini dan beralih ke paradigma pembangunan yang menempatkan alam sebagai mitra keberlanjutan hidup, bukan sebagai objek yang terus-menerus dikorbankan.
Maumere, 2026
- Penulis: Benyamin Chintyano Meo
- Editor: Redaksi Mataleza

Saat ini belum ada komentar