Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sudut Pandang: Pasal Karet, Pembungkaman Mulut: Tanggapan Kritis terhadap KUHP Baru dalam Perspektif Teori Komunikasi Lasswell

  • account_circle Kristoforus Mage
  • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
  • visibility 227
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kristoforus Mage, Mahasiswa semester 6, IFTK Ledalero.

Undang-undang menjadi landasan konstruktif perpolitikan. Politik tanpa undang-undang dalam sebuah negara tidak lain adalah gejolak untuk menguasai dan dikuasai. Demikian halnya yang terjadi di Indonesia kini: begitu terpampang jelas bahwa undang-undang tidak didefinisikan secara tegas tentang apa yang dilarang, seolah hukum bukan lagi sebagai pagar pelindung, melainkan senjata penguasa. Paradoks ini menghantui kita dalam sejumlah pasal anti-kritik terhadap pemerintah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Apakah pasal-pasal tersebut benar-benar konstitusional? Apakah dalam negara yang demokratis tidak diperlukan ruang pengomunikasian publik yang bebas? Lalu, apa sesungguhnya fondasi warga negara dalam berdemokrasi?

Tatanan Pasal Karet

Pasal 218–229 KUHP Baru memuat ancaman pidana bagi siapa pun yang menyerang kehormatan, harkat, dan martabat Presiden serta Wakil Presiden. Pasal 240–241 memperluas ancaman tersebut ke lembaga-lembaga negara. Selain itu, Pasal 263–264 mengatur tentang penyebaran berita bohong yang berdampak pada keonaran publik.

Kluster ketiga pasal tersebut secara substantif memiliki kesamaan masalah mendasar: ketidakjelasan norma. Kata-kata seperti “menyerang”, “kehormatan”, “berita bohong”, dan “kebenaran” tidak memiliki definisi operasional yang terukur. Batas antara ekspresi yang sah dan ujaran yang dapat dipidana diserahkan sepenuhnya kepada aparat dan hakim untuk diinterpretasikan. Inilah yang disebut sebagai “lubang hitam” normatif celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk membungkam suara oposisi dan kritik publik.

Komunikasi sebagai Hak, Bukan Sekadar Aktivitas

Untuk memahami implikasi pasal-pasal tersebut secara lebih mendalam, kita perlu menempatkannya dalam kerangka teori komunikasi. Harold D. Lasswell (1948) merumuskan model komunikasi yang singkat namun berdaya jangkau luas: “Who says what in which channel to whom with what effect?” Model ini tidak sekadar deskriptif-teknis; ia juga menyentuh persoalan bagaimana pesan bergerak dalam relasi kekuasaan, serta bagaimana bahasa dan wacana publik dapat dimonopoli.

Dalam konteks demokrasi, setiap elemen model Lasswell seharusnya bergerak bebas: (1) Who komunikator adalah warga negara, jurnalis, aktivis, dan akademisi; (2) Says what pesan berupa kritik, pertanyaan kritis, dan penilaian atas kebijakan publik; (3) Channel saluran meliputi media massa, media sosial, dan ruang publik; (4) To whom penerimaadalah publik luas yang berdaulat; dan (5) With what effect, efek berupa terbentuknya akuntabilitas, koreksi kebijakan, dan pembentukan opini.

Secara sistemik, pasal-pasal karet ini menciptakan apa yang dalam literatur hukum dan komunikasi disebut sebagai chilling effect (efek pendinginan): ancaman sanksi yang tidak jelas mendorong orang secara sukarela membatasi ekspresi mereka, bahkan sebelum proses hukum dijalankan.

Membaca Hambatan di Setiap Elemen Komunikasi

Lensa Lasswell membantu kita memetakan secara spesifik bagaimana pasal-pasal tersebut berpotensi menciptakan gangguan (noise) di setiap elemen komunikasi.

Pada level komunikator, jurnalis dan aktivis dihadapkan pada ketidakpastian hukum yang memaksa mereka mempertimbangkan secara serius sebelum menulis laporan investigatif atau mempublikasikan pandangan kritis. Dampak ini tercermin dalam penurunan indeks kebebasan pers yang kerap terjadi di berbagai negara ketika regulasi sejenis diberlakukan.

Pada level pesan, terjadi proses sensor diri: pesan yang berisi koreksi kritis terhadap kebijakan diperhalus, dikerdilkan, bahkan dikaburkan. Secara epistemis, masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang benar dan faktual.

Pada level saluran, media yang mengoperasikan narasi pada topik-topik yang rentan secara hukum cenderung menghindari isu-isu tersebut demi keamanan operasional. Akibatnya, marketplace of ideas ruang persaingan gagasan yang menjadi fondasi demokrasi berubah menjadi corong yang hanya aman untuk narasi yang tidak mengganggu.

Pada akhirnya, efektivitas demokrasi yang bertumpu pada komunikasi efektif antara masyarakat dan penguasa terdistorsi oleh sistem politik yang represif.

Perlunya Pembedaan antara Otoritas dan Otoritarianisme

Argumen pembelaan terhadap pasal-pasal tersebut kerap menyatakan bahwa masyarakat harus bertanggung jawab dalam mengkritik. Namun, argumentasi ini lemah di hadapan prinsip legislasi yang sehat: ketidakjelasan norma adalah cacat legislatif, bukan tanggung jawab yang dibebankan kepada warga negara.

Lebih dari itu, pasal penghinaan terhadap Presiden pada hakikatnya adalah bentuk penghindaran dari akuntabilitas kekuasaan. Dalam sistem demokrasi yang sehat, pejabat publik justru harus tunduk pada kritik publik yang lebih besar dibandingkan warga biasa bukan sebaliknya. Prinsip ini sejalan dengan pemikiran John Stuart Mill dalam On Liberty, yang menegaskan bahwa kebebasan berbicara adalah prasyarat bagi kemajuan intelektual dan moral suatu masyarakat.

Kondisi ini mengingatkan kita pada bentuk Leviathan modern ala Thomas Hobbes: absolutisme kekuasaan diidealkan, masyarakat dijanjikan keamanan dan kenyamanan, sementara kesejahteraan sejati yang mensyaratkan kebebasan berpendapat digantikan dengan ketenangan semu bagi mereka yang memilih diam.

Semestinya, komunikasi yang ekologis dan demokratis dibangun di atas persaingan gagasan, di mana setiap kekeliruan dapat dikoreksi secara terbuka. Komunikasi adalah fondasi yang menopang akuntabilitas demokrasi dan mencegah represi. Kebebasan pers dalam negara demokratis seharusnya tidak dibebani oleh intensi untuk mengontrol cara rakyat mengemukakan hak dan pendapatnya di ruang publik. Komunikasi, dalam konteks ini, harus dipahami sebagai wajah kebinekaan sebagaimana telah disimbolkan dalam Pancasila.

Pada akhirnya, pemerintah yang tidak ingin dievaluasi oleh rakyat, yang menolak mendengar kecemasan warganya, adalah wajah otoritarianisme: sistem politik yang membungkam segala suara dari akar rumput.

Maumere, 2026

  • Penulis: Kristoforus Mage
  • Editor: Redaksi Mataleza

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sudut Pandang: Scaloni, Salah, dan Seni Membaca Laga

    Sudut Pandang: Scaloni, Salah, dan Seni Membaca Laga

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Wicaksono
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Oleh: Wicaksono Menit ke-67, papan skor menunjukkan Argentina 0, Mesir 2. Lionel Scaloni berdiri kaku di tepi lapangan. Di belakangnya, bangku cadangan Argentina senyap. Di depannya, sebelas pemain Mesir merayakan gol kedua seperti orang yang baru menemukan pintu keluar. Juara bertahan itu sedang dipermalukan oleh tim yang sepanjang laga hanya melepaskan empat tembakan. Kita tahu akhirnya: […]

  • Siapakah Saya?

    Siapakah Saya?

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Fian N
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Di tengah kehidupan modern yang serba cepat dan penuh tuntutan, banyak orang terjebak dalam rutinitas tanpa sempat berhenti sejenak untuk merenung. Kita sering sibuk mengejar prestasi, memenuhi ekspektasi orang lain, haus akan validasi atau sekadar bertahan dari tekanan sehari-hari, hingga lupa menanyakan hal yang paling mendasar: “Siapakah saya?” Pertanyaan sederhana namun mendalam ini sering kali […]

  • SMPSK Kotagoa Boawae Class Meeting: Ketika Setiap Anak Mendapat Kesempatan untuk Bersinar

    SMPSK Kotagoa Boawae Class Meeting: Ketika Setiap Anak Mendapat Kesempatan untuk Bersinar

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Mataleza
    • visibility 69
    • 0Komentar

    SMPSK Kotagoa Sport Area tidak hanya dipadati sorak-sorai para pendukung pada ajang Kotagoa Diamond Competition antar Sekolah Dasar yang berlangsung setiap sore hingga malam hari. Ketika matahari kembali menyinari lapangan di pagi dan siang hari, suasana yang sama meriah kembali tercipta. Kali ini, para pelakunya adalah siswa-siswi SMPSK Kotagoa Boawae sendiri melalui kegiatan rutin yang […]

  • Mahar Waktu: Epik Cinta di Sumur Haran

    Mahar Waktu: Epik Cinta di Sumur Haran

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Marselus Natar
    • visibility 159
    • 2Komentar

    Oleh: Marselus Natar (Rohaniawan Katolik pada Kongregasi Frater-Frater Bunda Hati Kudus, penulis novel berjudul: Janji Yang Kian Koyak dan Terkoyaklah, dan antologi cerpen berjudul: Usaha Membunuh Tuhan) Setiap cinta selalu punya cerita tentang bagaimana ia dimulai. Ada yang tumbuh dari pertemuan sederhana, dari percakapan singkat, dari perhatian kecil yang perlahan berubah menjadi rasa yang sulit […]

  • Ilustrasi

    Jejak Sunyi yang Tak Pernah Pergi

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Fian N
    • visibility 835
    • 6Komentar

    Ada orang-orang yang hidupnya tidak banyak diceritakan, tetapi diam-diam membentuk dunia kecil di sekitar mereka dengan cara yang begitu berarti. Mereka tidak dikenal luas, tidak pula menonjolkan diri, tetapi kehadirannya menjadi akar, menguatkan, menopang, dan memberi kehidupan. Bapak Marianus Meze Ito, yang akrab disapa Marianus Rena, adalah salah satu dari mereka. Ia lahir pada 10 […]

  • Pesta yang tidak Pernah Mengundang Tuan Rumah

    Pesta yang tidak Pernah Mengundang Tuan Rumah

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Aloysius Wudi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Opini atas Film Dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita Oleh: Aloysius Wudi Ada sebuah pesta yang berlangsung sangat meriah di Papua Selatan. Ratusan alat berat datang beriringan seperti tamu agung. Kapal-kapal besar merapat ke dermaga tanpa basa-basi perkenalan. Aparat berdiri tegak mengawal kedatangan mereka bukan menghalangi, melainkan mempersilakan masuk. Proyek pangan dan energi nasional […]

expand_less