Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sudut Pandang: Pasal Karet, Pembungkaman Mulut: Tanggapan Kritis terhadap KUHP Baru dalam Perspektif Teori Komunikasi Lasswell

  • account_circle Kristoforus Mage
  • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
  • visibility 269
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kristoforus Mage, Mahasiswa semester 6, IFTK Ledalero.

Undang-undang menjadi landasan konstruktif perpolitikan. Politik tanpa undang-undang dalam sebuah negara tidak lain adalah gejolak untuk menguasai dan dikuasai. Demikian halnya yang terjadi di Indonesia kini: begitu terpampang jelas bahwa undang-undang tidak didefinisikan secara tegas tentang apa yang dilarang, seolah hukum bukan lagi sebagai pagar pelindung, melainkan senjata penguasa. Paradoks ini menghantui kita dalam sejumlah pasal anti-kritik terhadap pemerintah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Apakah pasal-pasal tersebut benar-benar konstitusional? Apakah dalam negara yang demokratis tidak diperlukan ruang pengomunikasian publik yang bebas? Lalu, apa sesungguhnya fondasi warga negara dalam berdemokrasi?

Tatanan Pasal Karet

Pasal 218–229 KUHP Baru memuat ancaman pidana bagi siapa pun yang menyerang kehormatan, harkat, dan martabat Presiden serta Wakil Presiden. Pasal 240–241 memperluas ancaman tersebut ke lembaga-lembaga negara. Selain itu, Pasal 263–264 mengatur tentang penyebaran berita bohong yang berdampak pada keonaran publik.

Kluster ketiga pasal tersebut secara substantif memiliki kesamaan masalah mendasar: ketidakjelasan norma. Kata-kata seperti “menyerang”, “kehormatan”, “berita bohong”, dan “kebenaran” tidak memiliki definisi operasional yang terukur. Batas antara ekspresi yang sah dan ujaran yang dapat dipidana diserahkan sepenuhnya kepada aparat dan hakim untuk diinterpretasikan. Inilah yang disebut sebagai “lubang hitam” normatif celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk membungkam suara oposisi dan kritik publik.

Komunikasi sebagai Hak, Bukan Sekadar Aktivitas

Untuk memahami implikasi pasal-pasal tersebut secara lebih mendalam, kita perlu menempatkannya dalam kerangka teori komunikasi. Harold D. Lasswell (1948) merumuskan model komunikasi yang singkat namun berdaya jangkau luas: “Who says what in which channel to whom with what effect?” Model ini tidak sekadar deskriptif-teknis; ia juga menyentuh persoalan bagaimana pesan bergerak dalam relasi kekuasaan, serta bagaimana bahasa dan wacana publik dapat dimonopoli.

Dalam konteks demokrasi, setiap elemen model Lasswell seharusnya bergerak bebas: (1) Who komunikator adalah warga negara, jurnalis, aktivis, dan akademisi; (2) Says what pesan berupa kritik, pertanyaan kritis, dan penilaian atas kebijakan publik; (3) Channel saluran meliputi media massa, media sosial, dan ruang publik; (4) To whom penerimaadalah publik luas yang berdaulat; dan (5) With what effect, efek berupa terbentuknya akuntabilitas, koreksi kebijakan, dan pembentukan opini.

Secara sistemik, pasal-pasal karet ini menciptakan apa yang dalam literatur hukum dan komunikasi disebut sebagai chilling effect (efek pendinginan): ancaman sanksi yang tidak jelas mendorong orang secara sukarela membatasi ekspresi mereka, bahkan sebelum proses hukum dijalankan.

Membaca Hambatan di Setiap Elemen Komunikasi

Lensa Lasswell membantu kita memetakan secara spesifik bagaimana pasal-pasal tersebut berpotensi menciptakan gangguan (noise) di setiap elemen komunikasi.

Pada level komunikator, jurnalis dan aktivis dihadapkan pada ketidakpastian hukum yang memaksa mereka mempertimbangkan secara serius sebelum menulis laporan investigatif atau mempublikasikan pandangan kritis. Dampak ini tercermin dalam penurunan indeks kebebasan pers yang kerap terjadi di berbagai negara ketika regulasi sejenis diberlakukan.

Pada level pesan, terjadi proses sensor diri: pesan yang berisi koreksi kritis terhadap kebijakan diperhalus, dikerdilkan, bahkan dikaburkan. Secara epistemis, masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang benar dan faktual.

Pada level saluran, media yang mengoperasikan narasi pada topik-topik yang rentan secara hukum cenderung menghindari isu-isu tersebut demi keamanan operasional. Akibatnya, marketplace of ideas ruang persaingan gagasan yang menjadi fondasi demokrasi berubah menjadi corong yang hanya aman untuk narasi yang tidak mengganggu.

Pada akhirnya, efektivitas demokrasi yang bertumpu pada komunikasi efektif antara masyarakat dan penguasa terdistorsi oleh sistem politik yang represif.

Perlunya Pembedaan antara Otoritas dan Otoritarianisme

Argumen pembelaan terhadap pasal-pasal tersebut kerap menyatakan bahwa masyarakat harus bertanggung jawab dalam mengkritik. Namun, argumentasi ini lemah di hadapan prinsip legislasi yang sehat: ketidakjelasan norma adalah cacat legislatif, bukan tanggung jawab yang dibebankan kepada warga negara.

Lebih dari itu, pasal penghinaan terhadap Presiden pada hakikatnya adalah bentuk penghindaran dari akuntabilitas kekuasaan. Dalam sistem demokrasi yang sehat, pejabat publik justru harus tunduk pada kritik publik yang lebih besar dibandingkan warga biasa bukan sebaliknya. Prinsip ini sejalan dengan pemikiran John Stuart Mill dalam On Liberty, yang menegaskan bahwa kebebasan berbicara adalah prasyarat bagi kemajuan intelektual dan moral suatu masyarakat.

Kondisi ini mengingatkan kita pada bentuk Leviathan modern ala Thomas Hobbes: absolutisme kekuasaan diidealkan, masyarakat dijanjikan keamanan dan kenyamanan, sementara kesejahteraan sejati yang mensyaratkan kebebasan berpendapat digantikan dengan ketenangan semu bagi mereka yang memilih diam.

Semestinya, komunikasi yang ekologis dan demokratis dibangun di atas persaingan gagasan, di mana setiap kekeliruan dapat dikoreksi secara terbuka. Komunikasi adalah fondasi yang menopang akuntabilitas demokrasi dan mencegah represi. Kebebasan pers dalam negara demokratis seharusnya tidak dibebani oleh intensi untuk mengontrol cara rakyat mengemukakan hak dan pendapatnya di ruang publik. Komunikasi, dalam konteks ini, harus dipahami sebagai wajah kebinekaan sebagaimana telah disimbolkan dalam Pancasila.

Pada akhirnya, pemerintah yang tidak ingin dievaluasi oleh rakyat, yang menolak mendengar kecemasan warganya, adalah wajah otoritarianisme: sistem politik yang membungkam segala suara dari akar rumput.

Maumere, 2026

  • Penulis: Kristoforus Mage
  • Editor: Redaksi Mataleza

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prihartini

    Prihartini

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Alvianus Tay
    • visibility 514
    • 2Komentar

    Kunang-kunang beterbangan kian kemari, sesekali hinggap di meja makan tua dari kayu mahoni, sesekali mendarat di kepala Prihartini yang tengah tenggelam dalam lamunan. Kesedihan terukir jelas pada wajah mudanya. Matanya merah, serupa tumpahan air sirih pinang di pelataran teras. Tak ada hujan air mata, hanya perih yang melumat habis kesadarannya. Ia seolah meluruh, tak berdaya […]

  • Proyek Food Estate dalam Nalar The Othering of Nature

    Proyek Food Estate dalam Nalar The Othering of Nature

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Benyamin Chintyano Meo
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Oleh: Benyamin Chintyano Meo. Mahasiswa IFTK Ledalero Di tengah kecemasan global terhadap krisis iklim dan ancaman kelangkaan pangan, Indonesia mengambil langkah agresif melalui program Food Estate (Lumbung Pangan Nasional). Kebijakan ini digadang-gadang sebagai strategi hulu-hilir untuk memperkuat ketahanan pangan nasional melalui penanaman komoditas skala industri seperti padi, singkong, jagung, dan tebu. Namun, di balik narasi […]

  • Pau Cubarsí dan Seni Bertahan yang Nyaris Terlupakan

    Pau Cubarsí dan Seni Bertahan yang Nyaris Terlupakan

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Mataleza
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Sepak bola selalu jatuh cinta kepada pencetak gol. Kita mengingat Diego Maradona karena menggiring bola melewati setengah lapangan. Kita mengenang Lionel Messi karena ribuan sentuhan yang membuat hukum gravitasi seolah kehilangan kuasa. Kita memuja Cristiano Ronaldo karena gol-gol yang lahir dari lompatan yang mustahil dilakukan manusia biasa. Jarang sekali kita pulang dari stadion sambil berkata, […]

  • Ruang Rasa: Pohon Mangga

    Ruang Rasa: Pohon Mangga

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Fian N
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Saya belum berjalan lagi ke beberapa sawah yang dulu begitu akrab dengan masa kecil saya: Pomaboa, Lodo Au, Lodo Wawo, dan Balejawa. Entah sudah berapa lama saya tidak menyusuri jalan-jalan kecil itu. Jalan tanah yang dulu saya kenal tanpa perlu berpikir, pematang sawah yang bisa saya lewati dengan langkah-langkah kecil, dan sudut-sudut tempat kami biasa […]

  • Ruang Rasa: Aku Anak yang Tidak Pernah Dipilih

    Ruang Rasa: Aku Anak yang Tidak Pernah Dipilih

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Mataleza
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Halo, teman-teman. Apa kabar? Salam jumpa lagi bersama saya di Ruang Rasa. Pada kesempatan ini saya akan berbagi sebuah tulisan yang saya kembangkan dari salah satu postingan di Facebook. Sebelum teman-teman membaca tulisan di bawah ini lebih lanjut, perlu saya sampaikan bahwa tulisan ini murni hanyalah respon atas postingan tersebut. Mungkin saja di luar sana […]

  • Sudut Pandang: Antara Cangkul, Karung Jagung dan Toga

    Sudut Pandang: Antara Cangkul, Karung Jagung dan Toga

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Felisitas Tri Wulandari
    • visibility 106
    • 2Komentar

    Oleh: Felisitas Tri Wulandari (Pendidikan Sejarah, Universitas Sanata Dharma)   Pukul enam pagi, ketika sebagian orang di kampung kami belum bangun sepenuhnya dari tidur, seorang lelaki paruh baya sudah memanggul karung jagung menuju tempat penggilingan. Keringat membasahi punggungnya jauh sebelum matahari sepenuhnya naik. Ia akan terus begitu sampai matahari benar benar tenggelam di ufuk barat, […]

expand_less