Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Keadilan Bukan Membebaskan Penunggak Pajak, Tetapi Melindungi Kepentingan Rakyat Banyak

  • account_circle 𝙇𝙚𝙤𝙥𝙤𝙡𝙙 𝙏𝙝𝙚𝙧𝙞𝙠
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
  • visibility 82
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: 𝙇𝙚𝙤𝙥𝙤𝙡𝙙 𝙏𝙝𝙚𝙧𝙞𝙠
Politisi dan Pemerhati Global

Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Keadilan Bukan Membebaskan Penunggak Pajak, Tetapi Melindungi Kepentingan Rakyat Banyak.

Disiplin Pajak Adalah Bentuk Solidaritas Sosial, Bukan Penindasan terhadap Rakyat Kecil

..

Perdebatan mengenai Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang mengaitkan akses pembelian BBM bersubsidi dengan kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah memunculkan berbagai kritik. Ada yang menyebut kebijakan ini tidak adil, menyengsarakan rakyat kecil, bahkan dianggap bertentangan dengan semangat perlindungan sosial.

Pandangan tersebut sah dalam negara demokrasi. Namun, demokrasi juga mengharuskan setiap kritik diuji dengan data, hukum, dan kepentingan masyarakat luas, bukan semata-mata dengan narasi yang membangkitkan simpati.

Pertanyaannya bukan apakah rakyat kecil harus dilindungi. Jawabannya tentu harus. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah melindungi rakyat kecil berarti membiarkan kewajiban perpajakan diabaikan?

Jawaban saya adalah tidak.

Pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban administratif. Berdasarkan Pasal 23A UUD 1945, pajak merupakan kewajiban konstitusional yang diatur dengan undang-undang. Sementara UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menempatkan PKB sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bagi Provinsi Nusa Tenggara Timur, PAD bukan sekadar angka dalam APBD. PAD adalah kemampuan daerah membangun dirinya sendiri. Pemerintah Provinsi NTT menargetkan PAD sekitar Rp2,8 triliun, sementara kebutuhan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, air bersih, dan pelayanan publik terus meningkat. Di sisi lain, NTT memiliki sekitar 1,1 juta kendaraan bermotor yang seluruhnya menikmati manfaat jalan provinsi, jembatan, fasilitas lalu lintas, dan pelayanan publik lainnya.

Jika sebagian pemilik kendaraan tidak memenuhi kewajiban membayar PKB, sesungguhnya mereka sedang menikmati fasilitas umum yang dibiayai oleh warga lain yang taat membayar pajak. Apakah itu adil?

Di sinilah letak kekeliruan sebagian kritik terhadap Pergub Nomor 13 Tahun 2025. Mereka melihat keadilan hanya dari sisi individu yang belum membayar pajak, tetapi lupa pada jutaan masyarakat lain yang selama ini patuh menjalankan kewajibannya.

Negara juga harus adil kepada warga yang taat.

Narasi bahwa “orang kecil tidak mampu” memang menyentuh sisi kemanusiaan. Namun, argumentasi tersebut tidak boleh dijadikan pembenaran umum untuk mengabaikan kewajiban hukum. Setiap orang yang membeli kendaraan bermotor memahami bahwa kepemilikan kendaraan membawa konsekuensi biaya, termasuk pajak tahunan.

Jika alasan ekonomi dijadikan dasar untuk mengabaikan kewajiban pajak, maka logika yang sama dapat digunakan untuk membenarkan ketidakpatuhan terhadap kewajiban hukum lainnya. Pada akhirnya, budaya disiplin hukum akan melemah.

Yang harus dilakukan pemerintah bukan menghapus kewajiban, melainkan membantu masyarakat yang benar-benar mengalami kesulitan melalui pelayanan yang lebih mudah, program pemutihan, skema pembayaran bertahap sesuai ketentuan, serta peningkatan akses layanan Samsat.

Sebagian pihak juga mempersoalkan keterkaitan antara PKB dan BBM bersubsidi. Perlu dipahami bahwa subsidi BBM merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. Karena subsidi berasal dari uang negara, pemerintah memiliki kepentingan agar distribusinya semakin tertib, akuntabel, dan tepat sasaran. Dalam konteks itu, upaya mendorong kepatuhan administrasi kendaraan merupakan bagian dari pembenahan tata kelola. Tentu pelaksanaannya tetap harus selaras dengan ketentuan pemerintah pusat dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Yang tidak kalah penting adalah prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Pergub ini tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil. Pemerintah wajib menindak tegas seluruh penunggak pajak, termasuk perusahaan, badan usaha, dan pemilik banyak kendaraan yang menunggak dalam jumlah besar. Penegakan hukum yang konsisten kepada semua pihak akan memperkuat legitimasi kebijakan.

Polemik ini juga harus menjadi momentum memperbaiki pelayanan publik. Pemerintah perlu memperluas Samsat Keliling hingga pelosok desa, mengembangkan pembayaran digital, meningkatkan kualitas basis data kendaraan, serta memastikan setiap rupiah pajak benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk jalan yang lebih baik, sekolah yang lebih layak, layanan kesehatan yang lebih berkualitas, dan transportasi yang semakin aman.

Pada akhirnya, Pergub Nomor 13 Tahun 2025 bukan semata-mata berbicara tentang pajak atau BBM. Pergub ini menguji karakter masyarakat dan pemerintah sekaligus. Masyarakat dituntut disiplin menjalankan kewajibannya, sementara pemerintah dituntut adil, transparan, dan memberikan pelayanan terbaik.

Keadilan sosial tidak berarti membebaskan setiap orang dari kewajiban. Keadilan sosial berarti setiap warga memperoleh haknya sekaligus memikul tanggung jawabnya. Mereka yang taat membayar pajak berhak memperoleh penghargaan, sedangkan mereka yang lalai harus didorong untuk memenuhi kewajibannya melalui mekanisme yang adil dan proporsional.

Membangun Nusa Tenggara Timur tidak cukup hanya dengan menuntut hak. Daerah ini juga membutuhkan budaya disiplin, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab bersama. Sebab setiap rupiah pajak yang dibayarkan dengan jujur sesungguhnya bukan hilang, melainkan kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan.

Pergub Nomor 13 Tahun 2025 hendaknya tidak dilihat sebagai alat menghukum masyarakat, melainkan sebagai instrumen membangun budaya taat hukum dan memperkuat kemandirian fiskal daerah. Dengan implementasi yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan umum, kebijakan ini dapat menjadi fondasi bagi NTT yang lebih maju, lebih tertib, dan lebih sejahtera.

  • Penulis: 𝙇𝙚𝙤𝙥𝙤𝙡𝙙 𝙏𝙝𝙚𝙧𝙞𝙠
  • Editor: Redaksi Mataleza

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Membincang Turuk Empo dalam Budaya Manggarai dan Relevansinya dengan Perkawinan

    Membincang Turuk Empo dalam Budaya Manggarai dan Relevansinya dengan Perkawinan

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Marselus Natar
    • visibility 513
    • 0Komentar

    Di tengah arus modernisasi dan pergeseran nilai-nilai tradisional, masyarakat Manggarai di Nusa Tenggara Timur masih mempertahankan sejumlah kearifan lokal yang sarat makna dan fungsi sosial. Salah satunya adalah konsep turuk empo, sebuah sistem genealogis yang menjadi penanda garis keturunan dalam masyarakat adat Manggarai. Konsep ini bukan sekadar alat penanda asal-usul, tetapi berperan besar dalam menjaga […]

  • MONIKA DI UJUNG NASIB

    MONIKA DI UJUNG NASIB

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Ando Sola
    • visibility 424
    • 2Komentar

    “Semua mereka melihatku seperti selembar rupiah yang bisa ditukar dengan kehormatan” Pada simpang tiga ujung desa Watu Ngadha, sekelompok anak kompleks duduk lingkar memainkan gitar tua. Mereka menyayikan lagu-lagu nostalgia, sambil menepuk dada dan mengerutkan dahinya. Mereka tenggelam pada setiap syair yang dinyanyikan. Aku tahu mereka sedang bernostalgia dengan masa lalunya. Terdengar beberapa lagu yang […]

  • Sudut Pandang: Pasti Salah Hitung, Masa’ Koperasi Merah Putih Untungnya Cuma Rp78 Ribu

    Sudut Pandang: Pasti Salah Hitung, Masa’ Koperasi Merah Putih Untungnya Cuma Rp78 Ribu

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Rosadi Jamani
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Oleh: Rosadi Jamani Ketua Satu Pena Kalbar   Lupakan kekalahan Mesir atas Argentina 3-2. Untung menghibur diri, baca cerita Koperasi Merah Putih yang digadang-gadang bisa mensejahterakan rakyat, ternyata untungnya cuma Rp78 ribu. Ah, yang benar, Bang. Salah hitung kali tu? Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak! Koperasinya ada di Melawai Blok M, Jakarta Selatan. Lokasinya […]

  • Pesta yang tidak Pernah Mengundang Tuan Rumah

    Pesta yang tidak Pernah Mengundang Tuan Rumah

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Aloysius Wudi
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Opini atas Film Dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita Oleh: Aloysius Wudi Ada sebuah pesta yang berlangsung sangat meriah di Papua Selatan. Ratusan alat berat datang beriringan seperti tamu agung. Kapal-kapal besar merapat ke dermaga tanpa basa-basi perkenalan. Aparat berdiri tegak mengawal kedatangan mereka bukan menghalangi, melainkan mempersilakan masuk. Proyek pangan dan energi nasional […]

  • Dilema Laki-laki di Balik Tuntutan Belis

    Dilema Laki-laki di Balik Tuntutan Belis

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Agustinus S. Sasmita
    • visibility 1.440
    • 7Komentar

    Sejarah peradaban selalu memberi kejutan yang melampaui batas imajinasi kita. Bagi umat manusia ribuan tahun lalu, membayangkan keberadaan kecerdasan buatan, mobil terbang, dan robot canggih seperti sekarang ini tentu mustahil. Pikiran mereka masih seputar cara berburuh, meramu makanan, dan membangun relasi sosial (Harari, 2017). Di luar itu, ada pertanyaan besar yang terus menghantui yaitu, apa […]

  • Nihil Gol Kontra Persinga dan Alarm Bahaya Laskar Jaramasi Menuju Panggung Semifinal

    Nihil Gol Kontra Persinga dan Alarm Bahaya Laskar Jaramasi Menuju Panggung Semifinal

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle John Lobo
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Keberhasilan PSN Ngada melangkah ke babak semifinal Liga 4 Piala Presiden 2026 dengan status tak terkalahkan di Babak 8 Besar patut diacungi jempol. Hasil imbang 0-0 melawan Persinga Ngawi di Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, Minggu (5/7), sudah lebih dari cukup untuk mengunci status mereka sebagai jawara Grup B dengan koleksi 7 poin. Berdasarkan hasil tersebut, […]

expand_less