Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Keadilan Bukan Membebaskan Penunggak Pajak, Tetapi Melindungi Kepentingan Rakyat Banyak

  • account_circle ๐™‡๐™š๐™ค๐™ฅ๐™ค๐™ก๐™™ ๐™๐™๐™š๐™ง๐™ž๐™ 
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
  • visibility 51
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: ๐™‡๐™š๐™ค๐™ฅ๐™ค๐™ก๐™™ ๐™๐™๐™š๐™ง๐™ž๐™ 
Politisi dan Pemerhati Global

Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Keadilan Bukan Membebaskan Penunggak Pajak, Tetapi Melindungi Kepentingan Rakyat Banyak.

Disiplin Pajak Adalah Bentuk Solidaritas Sosial, Bukan Penindasan terhadap Rakyat Kecil

..

Perdebatan mengenai Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang mengaitkan akses pembelian BBM bersubsidi dengan kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah memunculkan berbagai kritik. Ada yang menyebut kebijakan ini tidak adil, menyengsarakan rakyat kecil, bahkan dianggap bertentangan dengan semangat perlindungan sosial.

Pandangan tersebut sah dalam negara demokrasi. Namun, demokrasi juga mengharuskan setiap kritik diuji dengan data, hukum, dan kepentingan masyarakat luas, bukan semata-mata dengan narasi yang membangkitkan simpati.

Pertanyaannya bukan apakah rakyat kecil harus dilindungi. Jawabannya tentu harus. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah melindungi rakyat kecil berarti membiarkan kewajiban perpajakan diabaikan?

Jawaban saya adalah tidak.

Pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban administratif. Berdasarkan Pasal 23A UUD 1945, pajak merupakan kewajiban konstitusional yang diatur dengan undang-undang. Sementara UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menempatkan PKB sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bagi Provinsi Nusa Tenggara Timur, PAD bukan sekadar angka dalam APBD. PAD adalah kemampuan daerah membangun dirinya sendiri. Pemerintah Provinsi NTT menargetkan PAD sekitar Rp2,8 triliun, sementara kebutuhan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, air bersih, dan pelayanan publik terus meningkat. Di sisi lain, NTT memiliki sekitar 1,1 juta kendaraan bermotor yang seluruhnya menikmati manfaat jalan provinsi, jembatan, fasilitas lalu lintas, dan pelayanan publik lainnya.

Jika sebagian pemilik kendaraan tidak memenuhi kewajiban membayar PKB, sesungguhnya mereka sedang menikmati fasilitas umum yang dibiayai oleh warga lain yang taat membayar pajak. Apakah itu adil?

Di sinilah letak kekeliruan sebagian kritik terhadap Pergub Nomor 13 Tahun 2025. Mereka melihat keadilan hanya dari sisi individu yang belum membayar pajak, tetapi lupa pada jutaan masyarakat lain yang selama ini patuh menjalankan kewajibannya.

Negara juga harus adil kepada warga yang taat.

Narasi bahwa “orang kecil tidak mampu” memang menyentuh sisi kemanusiaan. Namun, argumentasi tersebut tidak boleh dijadikan pembenaran umum untuk mengabaikan kewajiban hukum. Setiap orang yang membeli kendaraan bermotor memahami bahwa kepemilikan kendaraan membawa konsekuensi biaya, termasuk pajak tahunan.

Jika alasan ekonomi dijadikan dasar untuk mengabaikan kewajiban pajak, maka logika yang sama dapat digunakan untuk membenarkan ketidakpatuhan terhadap kewajiban hukum lainnya. Pada akhirnya, budaya disiplin hukum akan melemah.

Yang harus dilakukan pemerintah bukan menghapus kewajiban, melainkan membantu masyarakat yang benar-benar mengalami kesulitan melalui pelayanan yang lebih mudah, program pemutihan, skema pembayaran bertahap sesuai ketentuan, serta peningkatan akses layanan Samsat.

Sebagian pihak juga mempersoalkan keterkaitan antara PKB dan BBM bersubsidi. Perlu dipahami bahwa subsidi BBM merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. Karena subsidi berasal dari uang negara, pemerintah memiliki kepentingan agar distribusinya semakin tertib, akuntabel, dan tepat sasaran. Dalam konteks itu, upaya mendorong kepatuhan administrasi kendaraan merupakan bagian dari pembenahan tata kelola. Tentu pelaksanaannya tetap harus selaras dengan ketentuan pemerintah pusat dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Yang tidak kalah penting adalah prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Pergub ini tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil. Pemerintah wajib menindak tegas seluruh penunggak pajak, termasuk perusahaan, badan usaha, dan pemilik banyak kendaraan yang menunggak dalam jumlah besar. Penegakan hukum yang konsisten kepada semua pihak akan memperkuat legitimasi kebijakan.

Polemik ini juga harus menjadi momentum memperbaiki pelayanan publik. Pemerintah perlu memperluas Samsat Keliling hingga pelosok desa, mengembangkan pembayaran digital, meningkatkan kualitas basis data kendaraan, serta memastikan setiap rupiah pajak benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk jalan yang lebih baik, sekolah yang lebih layak, layanan kesehatan yang lebih berkualitas, dan transportasi yang semakin aman.

Pada akhirnya, Pergub Nomor 13 Tahun 2025 bukan semata-mata berbicara tentang pajak atau BBM. Pergub ini menguji karakter masyarakat dan pemerintah sekaligus. Masyarakat dituntut disiplin menjalankan kewajibannya, sementara pemerintah dituntut adil, transparan, dan memberikan pelayanan terbaik.

Keadilan sosial tidak berarti membebaskan setiap orang dari kewajiban. Keadilan sosial berarti setiap warga memperoleh haknya sekaligus memikul tanggung jawabnya. Mereka yang taat membayar pajak berhak memperoleh penghargaan, sedangkan mereka yang lalai harus didorong untuk memenuhi kewajibannya melalui mekanisme yang adil dan proporsional.

Membangun Nusa Tenggara Timur tidak cukup hanya dengan menuntut hak. Daerah ini juga membutuhkan budaya disiplin, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab bersama. Sebab setiap rupiah pajak yang dibayarkan dengan jujur sesungguhnya bukan hilang, melainkan kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan.

Pergub Nomor 13 Tahun 2025 hendaknya tidak dilihat sebagai alat menghukum masyarakat, melainkan sebagai instrumen membangun budaya taat hukum dan memperkuat kemandirian fiskal daerah. Dengan implementasi yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan umum, kebijakan ini dapat menjadi fondasi bagi NTT yang lebih maju, lebih tertib, dan lebih sejahtera.

  • Penulis: ๐™‡๐™š๐™ค๐™ฅ๐™ค๐™ก๐™™ ๐™๐™๐™š๐™ง๐™ž๐™ 
  • Editor: Redaksi Mataleza

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puisi-puisi Marianus Lako: Perjalanan Menuju Rindu dan Kenangan, Gagasan Kesepian dan Puisi-puisi Lainnya

    Puisi-puisi Marianus Lako: Perjalanan Menuju Rindu dan Kenangan, Gagasan Kesepian dan Puisi-puisi Lainnya

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Marianus Lako
    • visibility 156
    • 2Komentar

    Perjalanan Menuju Rindu dan Kenangan Perjalanan menuju Rindu dan Kenangan Apa itu sebuah kerinduan? Kalau tentang sakit dan pedih yang menyala paling berkaca-kaca tuk menyumbang luka? Apa itu kerelaan? Kalau tentang melepas tapi masih melekat Kalau tentang ikhlas tapi di dada memberat Kalau tentang mengenang tapi selalu merengkuh ketenangan Meo 2026 Gagasan Kesepian Apa pernah […]

  • Ruang Rasa: Perempuan yang Diajari Bertahan

    Ruang Rasa: Perempuan yang Diajari Bertahan

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Fian N
    • visibility 173
    • 6Komentar

    Sebelum teman-teman mataleza.com lanjutkan membaca keseluruhan tulisan berikut ini, perlu saya sampaikan bahwa, tidak semua laki-laki demikian, tetapi pengalaman perempuan yang mengalami manipulasi adalah kenyataan yang tidak boleh diperkecil atau diabaikan. Luka mereka nyata. Selamat membaca! *** Beberapa waktu lalu, saya menerima sebuah pesan dari seorang teman. Ia perempuan, tinggal jauh di seberang. Jarak memisahkan […]

  • Kami Terlalu Lelah: Suara Anak-Anak dari Rumah yang Retak

    Kami Terlalu Lelah: Suara Anak-Anak dari Rumah yang Retak

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle John Orlando, S.Fil
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Kami terlalu lelah. Kalimat itu tidak lahir dari satu hari yang buruk, melainkan dari bertahun-tahun yang menumpuk dalam diam. Lelah karena harus mengerti sebelum waktunya, lelah karena harus kuat ketika tidak ada pilihan lain, lelah karena tumbuh di antara suara yang selalu lebih keras dari hati kami sendiri. Kami tidak pernah benar-benar diajarkan bagaimana rasanya […]

  • KRISIS KESEHATAN REPRODUKSI PEREMPUAN INDONESIA YANG MASIH TERABAIKAN

    KRISIS KESEHATAN REPRODUKSI PEREMPUAN INDONESIA YANG MASIH TERABAIKAN

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Noyaldista Lisan
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Oleh: Noyaldista Lisan Npm : 25201051 Kelas:2025B Program Studi: Keperawatan   Kesehatan reproduksi wanita merupakan salah satu aspek penting yang sering kali belum mendapatkan perhatian yang memadai di masyarakat. Padahal, kesehatan reproduksi tidak hanya berkaitan dengan kemampuan seorang wanita untuk memiliki keturunan, tetapi juga mencakup kesehatan fisik, mental, dan sosial yang berhubungan dengan sistem reproduksi. […]

  • Kotagoa Diamond Competition: Panggung Kecil yang Menumbuhkan Mimpi Besar photo_camera 1

    Kotagoa Diamond Competition: Panggung Kecil yang Menumbuhkan Mimpi Besar

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Mataleza
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Pada 15โ€“16 Mei 2026, suasana di lingkungan SMPSK Kotagoa Boawae terasa berbeda. Panggung pentas dan halaman tengah sekolah yang biasanya dipenuhi tepuk tangan untuk merayakan prestasi peserta didik, kali ini berubah menjadi ruang kompetisi yang hidup dan penuh semangat. Anak-anak dari berbagai Sekolah Dasar hadir membawa keberanian, bakat, dan harapan mereka. Dalam rangka menyongsong pesta […]

  • Beny K. Harman: Pesta Babi yang Menakutkan?

    Beny K. Harman: Pesta Babi yang Menakutkan?

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Beny K. Harman
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Oleh: Bennyย K. Harman Ketika aparat bergerak cepat membubarkan diskusi dan melarang pemutaran film Pesta Babi, Kolonialisme di Jaman Kita, sebuah pesan benderang sedang dikirimkan oleh penguasa kepada rakyatnya: kalian boleh hidup di negara ini, tapi kalian tidak boleh berpikir. Pelarangan massal terhadap film ini bukan sekadar tindakan sensor birokratis yang kolot. Ini adalah ekspresi ketakutan […]

expand_less