Sudut Pandang: Kritik Terhadap Ruang Publik Indonesia
- account_circle Roy Wujon
- calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
- visibility 108
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh: Roy Wujon
Mahasiswa IFTK Ledalero
Dalam sistem negara demokrasi seperti Indonesia, kebebasan berekspresi dan kebebasan pers merupakan pilar penting yang patut dihargai. Namun, dalam beberapa tahun terakhir muncul kecenderungan pembatasan kritik publik melalui media, baik media massa konvensional maupun platform digital. Pembatasan tersebut sering kali dilakukan dengan dalih menjaga stabilitas, mencegah hoaks, atau melindungi kepentingan publik. Salah satu kasus yang sedang hangat diperbincangkan saat ini adalah penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus. Kasus penyiraman ini dipicu oleh kemarahan orang-orang yang anti kritik. Sesaat sebelum kejadian, Andrie Yunus mengkritik keras kebijakan publik, militer, dan korupsi yang sangat merugikan negara. Maksud dari penyiraman ini adalah agar masyarakat merasa takut sehingga tidak bersuara kritis terhadap kekuasaan. Perilaku ini sangat bertolak belakang dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E dan Pasal 28F yang menjamin keterbukaan negara dalam menerima kritik dan saran dari publik.
Hal ini menimbulkan keresahan dalam berdemokrasi. Penyampaian kritik terhadap kebijakan pemerintah semakin dipersempit, fungsi kontrol sosial media menjadi lemah, dan dialog rasional antara negara dan warga terhambat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting: sejauh mana pembatasan aspirasi dan kritik masih sejalan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia?
Dalam menyikapi kasus ini, saya mendasari argumen pada teori Jürgen Habermas. Ia menyatakan bahwa demokrasi yang sah hanya bisa lahir dari komunikasi yang bebas tanpa adanya paksaan melalui tindakan komunikatif. Teori ini sangat relevan ketika dikaitkan dengan fenomena pembatasan opini dan kritik publik terhadap program serta kebijakan pemerintah yang membebani rakyat. Habermas, melalui Teori Tindakan Komunikatif dan gagasan tentang ruang publik, menekankan bahwa komunikasi ideal adalah komunikasi yang bebas dari dominasi, di mana setiap individu memiliki kesempatan setara untuk menyampaikan pandangan, menguji argumen, dan mencapai kesepahaman rasional. Dalam kerangka ini, penyiraman air keras kepada Andrie Yunus merupakan suatu bentuk pelemahan ruang publik, karena menghalangi warga untuk mengungkapkan kegelisahan, kritik, dan pendapatnya di ruang publik.
Habermas melalui konsep ruang publik menekankan bahwa media dan forum publik harus menjadi wadah diskusi bebas, terbuka, dan rasional. Ketika kritik terhadap kebijakan pemerintah ditekan atau dibatasi, ruang publik kehilangan fungsinya sebagai tempat masyarakat bebas berekspresi dalam menyampaikan aspirasi dan berdiskusi. Hal ini berimplikasi pada legitimasi: kebijakan yang tidak diuji melalui komunikasi publik bebas dominasi akan kehilangan legitimasi moral dan sosial, meskipun secara formal tetap dijalankan oleh negara. Dengan kata lain, legitimasi sejati hanya dapat diperoleh melalui proses komunikasi publik yang memungkinkan partisipasi setara.
Dalam praktiknya, media massa dan media digital memiliki peran sentral dalam komunikasi publik. Habermas menilai media seharusnya menjadi arena diskusi rasional, bukan sekadar corong propaganda. Jika media diarahkan untuk membatasi kritik terhadap kebijakan pemerintah, maka komunikasi publik kehilangan kualitas deliberatifnya. Sebaliknya, jika media membuka ruang bagi perdebatan rasional, maka kebijakan yang telah dicanangkan oleh pemerintah dapat diperbaiki melalui masukan publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan meningkatkan kualitas implementasi program. Di era kemajuan teknologi digital, media sosial bahkan menjadi ruang publik baru, meski rawan manipulasi algoritma dan polarisasi. Namun, jika dikelola dengan prinsip komunikasi bebas dominasi, media digital dapat memperluas partisipasi warga dalam diskusi kebijakan.
Dengan demikian, dari perspektif Habermas, komunikasi publik yang sehat menuntut adanya kesetaraan, kebebasan, dan rasionalitas. Kesetaraan berarti semua warga berhak menyampaikan pandangan dan kritik terhadap kebijakan yang dinilai salah atau kurang adil. Kebebasan berarti opini tidak boleh ditekan atau dibatasi. Rasionalitas berarti argumen harus diuji secara terbuka dalam ruang publik. Jika prinsip-prinsip ini dijalankan, maka komunikasi publik mengenai kebijakan pemerintah akan memperkuat demokrasi deliberatif dan menjadikan kebijakan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, jika opini publik dibatasi, maka komunikasi publik kehilangan makna sejatinya, dan kebijakan berisiko menjadi instrumen dominasi alih-alih sarana membangun kesepahaman sosial.
Selain itu, penting untuk menyoroti bahwa praktik pembatasan kritik publik tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban, tetapi juga melemahkan kualitas demokrasi secara keseluruhan. Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang publik yang terbuka, di mana warga dapat menyampaikan pendapat tanpa rasa takut. Ketika kritik dibungkam melalui intimidasi atau kekerasan, maka yang terjadi adalah degradasi demokrasi menjadi otoritarianisme terselubung. Hal ini berbahaya karena menciptakan budaya bisu, di mana masyarakat enggan berbicara, dan pada akhirnya kebijakan negara tidak lagi mencerminkan aspirasi rakyat, melainkan hanya kepentingan segelintir elit.
Lebih jauh, kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus menunjukkan bagaimana kekuasaan dapat digunakan untuk menekan suara kritis. Dalam perspektif Habermas, tindakan ini adalah bentuk dominasi yang merusak komunikasi rasional. Ruang publik yang seharusnya menjadi arena diskusi bebas berubah menjadi arena ketakutan. Ketika warga tidak lagi merasa aman untuk menyampaikan kritik, maka proses deliberasi publik berhenti, dan kebijakan yang lahir dari situasi tersebut kehilangan legitimasi moral. Dengan kata lain, demokrasi tanpa kebebasan berekspresi hanyalah formalitas kosong yang tidak memiliki substansi.
Oleh karena itu, negara harus memastikan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945. Perlindungan ini tidak hanya berupa regulasi, tetapi juga tindakan nyata untuk melindungi warga dari intimidasi dan kekerasan. Media massa dan media digital harus diberdayakan sebagai ruang publik yang sehat, bukan dikontrol untuk kepentingan politik sempit. Dengan membangun komunikasi publik yang bebas dari dominasi, Indonesia dapat memperkuat demokrasi deliberatif, di mana kebijakan lahir dari dialog rasional antara negara dan warga. Hanya dengan cara ini, demokrasi Indonesia dapat berkembang menjadi sistem yang benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Maumere, 2026
- Penulis: Roy Wujon
- Editor: Redaksi Mataleza

Saat ini belum ada komentar